KODE ETIK SMK WACHID HASJIM MADURAN

  1. Membangun watak dan karakter yang disiplin, jujur dan bertanggung jawab.
  2. Menjabarkan visi dan misi sekolah dalam rangka pencapaian mutu.
  3. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
  4. Menganalisis  tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah.
  5. Membuat rencana kerja strategi dan rencana kerja tahunan.
  6. Mengambil keputusan anggaran sekolah yang melibatkan guru dan komite sekolah.
  7. Membangun dan memelihara lingkungan pembelajaran yang kondusif.
  8. Memastikan pelaksanaan program 5S ( Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun ).
  9. Menyusun struktur organisasi yang efektis dan sekolah.
  10. Memastikan komunikasi yang jelas antara manajemen sekolah, staf dan peserta didik.
  11. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga.
  12. Mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi, dan merevisi kurikulum.
  13. Memobilisasi dan pengelolaan sumber daya yang ada.
  14. Memastikan pemeliharaan bangunan sekolah.
  15. Membangun budaya bersih dan sehat.

KODE ETIK GURU SMK WACHID HASJIM MADURAN

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 

Lamongan,   Juli 2018

Kepala Sekolah

Ahmad Zuhdi, S.Pd.

[carousel_slide id=’672′]